← Beranda
Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanRefundCookiesDPA

Data Processing Agreement (DPA)

Versi 1.0.0 · Terakhir diperbarui: 19 Agustus 2026

Dokumen ini mendefinisikan hak dan kewajiban antara Konekto sebagai Prosesor Data Pribadi (Data Processor) dan Klien sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller), sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").

1. Definisi

  • Data Pribadi — data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, langsung maupun tidak langsung.
  • Subyek Data — pemilik data pribadi (mis. karyawan, pelanggan, prospek Klien).
  • Pemrosesan — setiap operasi terhadap Data Pribadi (pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, penghapusan).

2. Ruang Lingkup Pemrosesan

Konekto memproses Data Pribadi atas nama Klien untuk tujuan:

  • Mengoperasikan platform SaaS Konekto (compro builder, add-on, outreach engine).
  • Menyediakan dukungan teknis kepada Klien.
  • Menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan sistem.
  • Memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Konekto tidak memproses Data Pribadi untuk tujuan lain, termasuk marketing produk Konekto ke Subyek Data Klien, tanpa instruksi terpisah dari Klien.

3. Kategori Data yang Diproses

  • Data akun pengguna Klien (nama, email, WhatsApp, kata sandi ter-hash).
  • Data operasional bisnis Klien (booking, pesanan, karyawan, transaksi).
  • Data prospek outreach (nama, email, telepon — hanya jika Klien mengunggahnya).
  • Log akses, alamat IP, jenis perangkat untuk audit dan keamanan.

4. Kewajiban Konekto sebagai Prosesor

  1. Memproses Data Pribadi hanya berdasarkan instruksi terdokumentasi dari Klien, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  2. Menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasional yang wajar: enkripsi TLS 1.3 in-transit, enkripsi kolom sensitif at-rest, MFA/WebAuthn untuk akun admin, rate limiting, audit trail immutable, penetration test tahunan.
  3. Membantu Klien memenuhi permintaan Subyek Data terkait hak akses, portabilitas, penghapusan, dan pembatasan pemrosesan.
  4. Memberitahukan Klien dalam 3 × 24 jam jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi (data breach), sesuai Pasal 46 UU PDP.
  5. Mengembalikan atau menghapus semua Data Pribadi pada akhir perjanjian, kecuali diwajibkan hukum untuk menyimpan.
  6. Menjaga kerahasiaan Data Pribadi dan mewajibkan semua personel yang mengaksesnya menandatangani NDA.

5. Kewajiban Klien sebagai Pengendali

  1. Memastikan pemrosesan Data Pribadi memiliki dasar hukum yang sah (persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, dll.).
  2. Memberitahukan Subyek Data tentang keterlibatan Konekto sebagai Prosesor.
  3. Menjaga akurasi Data Pribadi yang di-upload dan menghapus data yang sudah tidak relevan.
  4. Tidak menggunakan platform untuk memproses kategori khusus data pribadi (data kesehatan, genetik, biometrik, dll.) tanpa perjanjian tambahan.

6. Sub-Prosesor

Konekto menggunakan sub-prosesor terbatas untuk menyediakan platform. Daftar sub-prosesor aktif (versi 1.0.0):

  • Contabo / IDCloudhost (Jakarta) — infrastruktur VPS dan storage.
  • Midtrans / Xendit — payment gateway.
  • Resend / AWS SES — pengiriman email transaksional.
  • WhatsApp Business API provider — pengiriman pesan WhatsApp.
  • Cloudflare — DNS, CDN, dan mitigasi DDoS.

Konekto akan memberitahukan Klien minimal 30 hari sebelum menambahkan atau mengganti sub-prosesor. Klien berhak menolak dan mengakhiri layanan tanpa penalti jika keberatan.

7. Transfer Data Lintas Batas

Semua Data Pribadi disimpan di server yang berlokasi di Indonesia. Beberapa sub-prosesor (CDN, pemantauan) dapat mengakses metadata terbatas dari luar Indonesia; Konekto memastikan tingkat pelindungan setara sebagaimana diatur Pasal 56 UU PDP.

8. Audit dan Verifikasi

Klien berhak melakukan audit terhadap kepatuhan Konekto terhadap DPA ini, maksimal 1 kali per tahun kalender dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Konekto dapat menyediakan laporan audit pihak ketiga (SOC 2 / ISO 27001 saat tersedia) sebagai alternatif.

9. Jangka Waktu dan Pengakhiran

DPA ini berlaku selama Klien memiliki langganan aktif Konekto dan berlanjut hingga semua Data Pribadi telah dihapus atau dikembalikan. Ketentuan tentang kerahasiaan dan audit tetap berlaku setelah pengakhiran.

10. Hukum yang Berlaku

DPA ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, dan jika tidak mencapai kesepakatan, melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

11. Kontak Data Protection Officer

Pertanyaan atau permintaan terkait DPA dapat dikirim ke:
Data Protection Officer Konekto
Email: dpo@konekto.space
Legal: legal@konekto.space

Klien enterprise yang membutuhkan DPA ditandatangani secara terpisah dapat menghubungi tim legal Konekto. Dokumen ini berfungsi sebagai referensi umum dan dasar negosiasi.

© 2026 Konekto. Dokumen ini disediakan untuk kepatuhan UU PDP No. 27/2022 dan UU ITE. Untuk pertanyaan, hubungi privacy@konekto.space.